Text
Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif atas Kekayaan Intelektual yang dijadikan Objek Jaminan Utang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Tidak Tersedia Deskripsi
824710101 | SKRIPSI HUKUM 101/2024 | R. Koleksi Skripsi/TA Lantai IV Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain